Senin 04 Dec 2023 18:36 WIB

Respons Mahfud, Wakil Ketua DPR Klaim Pemerintah Sudah Setujui Revisi UU MK

"Saya nggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud," kata Dasco.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, Komisi III bersama pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham sudah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, Komisi III bersama pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham sudah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, Komisi III bersama pemerintah sudah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat terakhir, pemerintah saat itu diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR yang pertama itu, sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya nggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud, lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga

Diketahui, Pasal 87 huruf a UU MK menyatakan bahwa hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Kemudian Pasal 87 huruf b UU MK menyatakan, hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Dasco menjelaskan, meski Komisi III dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU MK, DPR tak akan mengesahkannya menjadi undang-undang itu pada masa sidang ini. Namun, penundaan pengesahannya itu bukan karena surat dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK," ujar Dasco.

Ia mengatakan, penundaan pengesahan terjadi karena ada satu fraksi yang menilai dampak revisi UU MK terhadap adresat (orang yang terpengaruh produk hukum). Komisi III juga mempertimbankan anggapan publik terkait revisi UU MK di tengah gejolak politik saat ini.

"Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan undang-undang ini dipolitisasi dan lain-lain. Sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda revisi UU MK," ujar Dasco.

Mahfud menegaskan pemerintah masih keberatan dengan revisi UU MK terkait ketentuan peralihan hakim MK. Mahfud merujuk keberatannya dengan putusan terbaru MK.

MK baru saja memutuskan menolak perkara nomor 81/PUU-XXI/2023 pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) tentang syarat usia minimal hakim MK minimal 55 tahun. Dalam putusannya, MK menegaskan perubahan yang terjadi dalam revisi UU tak merugikan subjek dari revisi itu.

"Sekarang sudah ada putusan MK bertanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi perubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang tersebut, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap 1," kata Mahfud dalam konferensi pers pada Senin (4/12/2023).

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement