REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan potensi peningkatan gangguan keamanan sidang di masa Pemilu 2024. Ini menyangkut bertambah banyaknya perkara sengketa Pemilu yang melibatkan massa pendukung kandidat atau partai tertentu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KY Binziad Kadafi dalam diseminasi Hasil Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan pada Selasa (5/12/2023).
"Tahun depan ada Pemilu dimana sengketa pemilu dengan eskalasinya akan banjiri pengadilan," kata Kadafi dalam sambutannya.
Oleh karena itu, Kadafi mendorong pengadilan dan kepolisian menyiapkan langkah antisipasi gangguan keamanan sidang. Salah satu caranya mendorong penguatan komunikasi agar ada petugas polisi yang siap diterjunkan mengamankan sidang.
"Ini harus diantisipasi. Terutama di PTUN dan pengadilan negeri karena sengketa pemilu dan hal terkait pidana pemilu," ujar Kadafi.
Kadafi juga mengingatkan perkara terkait kepemiluan cenderung mendatangkan massa. Hal inilah yang berpotensi mengganggu jalannya sidang.
"Berbagai pelanggaran yang terjadi biasanya datangkan sengketa yang libatkan tokoh dimana akan ada eskalasi massa. Ini yang harus diantisipasi dengan baik," lanjut Kadafi.
Selain itu, Kadafi menerangkan selama ini tugas advokasi KY bersifat post factum atau setelah kejadian. Adapun langkah hukumnya terbatas untuk melaporkan pidana bagi pelaku Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Sehingga Kadafi bertolak bahwa upaya pencegahan PMKH mesti dimaksimalkan.
"Harusnya PMKH dapat dicegah, misal diantisipasi kalau koordinasi pengamanan dilakukan baik. Cukup banyak pengadilan yang sudah siap dengan itu, tapi ada pengadilan yang belum sehingga hubungi KY dan MA untuk dapat perhatian keamanan," ujar Kadafi.