Kamis 07 Dec 2023 07:34 WIB

PDIP: Gubernur Jakarta Sebaiknya Dipilih oleh Rakyat

Menurut Hasto, keistimewaan Jakarta tak perlu diatur lewat perubahan undang-undang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang saat menghadiri pembukaan Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Rakernas IV PDIP tersebut mengangkat tema Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Rakernas akan berlangsung hingga Ahad (1/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) berbincang saat menghadiri pembukaan Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Rakernas IV PDIP tersebut mengangkat tema Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Rakernas akan berlangsung hingga Ahad (1/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tak dalam posisi setuju atau tidak soal rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, terkait mekanisme pemilihan gubernur, sebaiknya diserahkan langsung kepada rakyat.

"Itu yang harus ditangkap, termasuk oleh PDI Perjuangan bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih rakyat. Karena rakyatlah yang berdaulat," ujar Hasto kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Menurut dia, keistimewaan terkait Jakarta tak perlu diatur lewat perubahan undang-undang. Khususnya terkait pemilihan kepala daerah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami menangkap aspirasi dari masyarakat bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya," ujar Hasto.

Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menegaskan, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan dilakukan berdasarkan amanat undang-undang yang telah disahkan. Oleh karena itu, proses pembangunan dan pencarian investor akan diteruskan sesuai dengan amanat perundang-undangan. 

"Iya (pembangunan) IKN itu kan undang-undang dan konstitusi,” kata Deputi Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN Agung Wicaksono.

Seperti diketahui, pembangunan IKN semula dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 sebagai dasar hukum insentif perpajakan bagi investor yang masuk. 

Agung menyampaikan, pemindahan ibu kota negara sudah direncanakan sejak era Presiden RI pertama, Soekarno pada tahun 1957 silam. Di mana, saat itu ibu kota yang berada di Jakarta direncanakan untuk direlokasi ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah namun tak terwujud. Kemudian, pada tahun 1980-an Presiden Soeharto berencana memindahkan ibu kota ke Jonggol, Jawa Barat namun kembali tak terealisasi. 

Selanjutnya pada 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali membuka pembicaraan relokasi ibu kota untuk mempromosikan pemerataan kekayaan di Indonesia. Baru pada 2017, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke wilayah Kalimantan Timur dan diberi nama IKN Nusantara. 

"IKN ini kita tidak boleh lupakan sejarah, cita-cita founding father kita, Bung Karno yang pertama kali menggagas," ujar Agung. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement