Kamis 07 Dec 2023 14:56 WIB

Mendadak Sakit, Wamenkumham Batal Hadiri Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka

Menurut kuasa hukumnya, Eddy Hiariej sakit lambung saat hendak berangkat ke KPK.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/12/2023). Dia batal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kemenkumham RI karena sedang sakit.

"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan, penyidik bakal menjadwal ulang pemanggilan Eddy Hiariej. Namun, pihaknya belum menjelaskan lebih perinci kapan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej akan dilakukan. "Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," ujar Ali.

Adapun KPK sudah memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam dugaan rasuah di Kemenkumham RI. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (4/12/2023), tim penyidik KPK mencecar Eddy mengenai dugaan adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Ada empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi di Kemenkumham. Meski belum mengungkap identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh, salah satunya yang terjerat dalam kasus ini adalah Wamenkumham Eddy Hiariej.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak Rabu (29/11/2023). Masa cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, yakni Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana. Kemudian, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku pihak swasta.

Tiba-tiba sakit...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement