Senin 04 Dec 2023 17:43 WIB

Keluar dari Gedung KPK, Wamenkumham tak Berakhir Pakai 'Rompi Oranye'

Saat datang dan meninggalkan gedung KPK, Wamenkumham irit bicara ke wartawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/12/2023). Prof Eddy dimintai keterangan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham.

Eddy tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Eddy yang sudah berstatus tersangka kasus gratifikasi, kemudian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.14 WIB. Eddy 'sukses' melenggang dari gedung KPK tanpa mengenakan rompi orange atau berstatus tahanan KPK.

Baca Juga

Seperti saat datang, Eddy irit bicara saat meninggalkan KPK. Padahal, wartawan sedari pagi sudah menunggunya.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tersebut hanya melontarkan senyum. "Terima kasih ya," kata Eddy sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin sore WIB.

Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas para tersangka.

"Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, namun kami juga sangat yakin teman-teman tau bahwa kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menyebut, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti sekaligus memanggil saksi.

"Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan," ujar Ali.

Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement