Jumat 08 Dec 2023 13:11 WIB

Stiker Caleg Partai Ummat di Transjakarta Sudah Dicopot dan Larangan Bawaslu

Peserta Pemilu 2024 dilarang memasang alat peraga kampanye di bus Transjakarta.

Rep: Haura Hafizhah/Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang menyobek stiker caleg Partai Ummat di bus Transjakarta.
Foto: Republika.co.id
Penumpang menyobek stiker caleg Partai Ummat di bus Transjakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan, petugas sudah mencopot stiker calon legislatif (caleg) berlogo Partai Ummat di kursi penumpang bus Transjakarta rute Ragunan. Berdasarkan penelusuran petugas, saat ini stiker caleg yang menempel di bus Transjakarta baru ditemukan satu saja.

"Sudah (stiker caleg dicopot). Ya baru satu bus ditemukan stiker," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga

Apriastini menjelaskan, sudah ada Undang-Undang (UU) Pemilu dari pemerintah dan aturan Bawaslu terkait tempat kampanye caleg. Sehingga, diharapkan tidak terjadi lagi ada caleg nakal yang menempelkan stiker di bus Transjakarta. "Kita berlaku kan juga peraturan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang alat peraga kampanye seperti stiker di fasilitas publik, termasuk di bus Transjakarta. Hal itu disampaikan merespons video viral pencopotan stiker caleg Partai Ummat di bangku bus Transjakarta.

"Fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya, angkot tidak boleh. Yang plat kuning tidak boleh dipakai untuk sarana kampanye. Transjakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu tidak boleh," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat.

Bagja mengatakan, pihaknya sudah meminta jajaran Bawaslu daerah untuk mengawasi pemasangan stiker kampanye di fasilitas publik. Belakang, kata dia, stiker caleg di angkutan umum atau angkot di daerah sudah banyak dicopot.

Dia menjelaskan, alat transportasi publik merupakan sarana umum, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan peserta pemilu. Jika para peserta pemilu tetap ingin berkampanye di jalan raya, dia menyarankan untuk menggunakan mobil sendiri.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan saja. Mobil plat hitam atau plat putih silakan," ujar Bagja.

Sebelumnya, viral video seorang penumpang bus Transjakarta rute Ragunan, Jakarta Selatan, menunjukkan stiker caleg itu ditempel di bagian belakang kursi. Stiker itu bergambarkan caleg Partai Ummat. Penumpang itu mencabut stiker tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement