REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (41 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun). Tersangka diduga membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran.
Polisi menyebut Panca melakukan pembunuhan dengan sadis terhadap keempat anaknya. Menurut polisi, pembunuhan dimulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Bintoro menambahkan, tersangka Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernafas. Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban.
“Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini kami senantiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ujar Bintoro.
Namun Bintoro belum dapat mengungkapkan motif dari tersangka Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu Panca juga belum ditahan meski Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingg sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terancam hukuman mati...