Ahad 10 Dec 2023 21:23 WIB

Stadion Bekas U17 di Solo tak Diizinkan untuk Lokasi Kampanye

Hanya ada tujuh lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye pemilu.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo Rini Kusumandari.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo Rini Kusumandari.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo menegaskan sejumlah lapangan yang digunakan untuk Piala Dunia U17 tak diizinkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye.

"(Nggak diizinkan pildun) Nggak, mereka meminta lapangan mana yang boleh dipakai kampanye kita sampaikan kalau untuk lapangan  Piala Dunia U17 termasuk lapangan pendamping tidak bisa digunakan untuk kampanye, karena eman-eman rumputnya," kata Kadispora Solo, Rini Kusumandari, Ahad (10/12).

Dikatakan, salah satu alasannya adalah rumput. Ia menyayangkan apabila rumput yang telah dirawat untuk Piala Dunia U17 tersebut diinjak-injak. "Kalau Manahan saya eman-eman rumputnya," tegasnya.

Terkait hal ini, Rini mengatakan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk menentukan lapangan mana saja yang diperbolehkan untuk kampanye. "Kemarin kami diundang rapat oleh KPU dan mereka meminta lapangan mana yang bisa digunakan untuk kampanye. Sudah kita berikan lapangan kayak Sumber, Kartopuran, Prawit ada tujuh lapangan tipe C," ungkap dia.

Ditanya soal bagaimana cara membedakan kegiatan tersebut kampanye atau tidak, Rini mengatakan selalu meminta arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebelumnya. Ia mengaku bila diizinkan, dirinya juga akan memberikan izin.

"Ya semua kalau untuk pemakaian yang seperti konser dan yang lain saya selalu minta arahan Pak Wali dulu, nanti Pak Wali izinkan, saya juga akan mengizinkan. Jadi saya selalu akan meminta arahan Pak Wali dulu kegiatan di luar sepak bola yang akan memakai Manahan," katanya

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, juga mengatakan hal senada. Ia mengatakan hanya ada tujuh lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye.

Ketujuh lapangan tersebut yaitu Lapangan Jajar, Lapangan Karangasem, Lapangan Kartopuran, Lapangan Losari, Lapangan Kampung Sewu, Lapangan Prawit, serta Lapangan Sumber.

"Sesuai kesepakatan di luar tujuh lapangan itu tidak boleh ya. Itu sudah sesuai kesepakatan antar parpol dan Pemkot Solo atau pihak terkait," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement