REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Polres Bantul melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Cinomati Pleret – Dlingo pascainsiden minibus maut yang mengakibatkan satu penumpangnya tewas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Sebab, spesifikasi jalan di jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.
"Kami mengimbau kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas jalur Cinomati karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar serta terjalnya tanjakannya," tegas Jeffry saat dikonfirmasi pada Senin (11/12/2023).
Polres Bantul akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut. Nantinya, akan dibuat rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar dan dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu.
Ia meminta masyarakat memahami hal tersebut dan tidak nekat melewati jalur Cinomati demi keselamatan. Menurut Jeffry, selama 2023 terjadi dua kecelakaan di jalur Cinomati yang menyebabkan korban jiwa, luka, dan kerugian materi.
“Selama 2023 ini, tercatat dua kali terjadi kecelakaan. Satu korban di antaranya meninggal dunia,” ungkap dia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Cinomati Pleret - Dlingo Bantul, Sabtu (09/12/2023).
Dalam kejadian ini satu orang tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka. Jefrry mengungkapkan peristiwa ini bermula saat mobil jenis Elf melaju dari Dlingo dengan membawa 17 penumpang melewati Cinomati.
Tetapi sampai tikungan yang curam kendaraan tersebut mengalami rem blong. "Sopir tak berhasil menguasai kemudi sehingga mobil masuk jurang," jelasnya.
Polisi bersama warga dan relawan langsung mengevakuasi korban maupun mobil yang masuk jurang. Seluruh korban dibawa ke RS Nurhidayah dan RS Permata.