REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pencairan uang Program Indonesia Pintar (PIP) siswa di salah satu SMK wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, disoal. Bermula dari video viral keluhan sejumlah siswa, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pangandaran turun tangah melakukan penelusuran.
Masalah pencairan uang PIP itu pun menjadi atensi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Jawa Barat (Jabar). Kepala Subbagian Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah XIII Jabar, Rudianto, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan pengawas untuk menelusuri kasus tersebut. Pihaknya juga telah meminta laporan tertulis dari kepala sekolah bersangkutan. “Kami juga mencari informasi dari berbagai sumber,” kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, menurut Rudianto, kasus itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan sejumlah siswa. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, uang PIP yang sudah dicairkan akan diberikan melalui orang tua siswa.
“Jadi, karena agreement-nya uang harus diberikan kepada orang tua. Kalau diberikan kepada siswa, khawatir tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Rudianto.
Namun, muncul rekaman video di mana sejumlah siswa mengeluh setelah melakukan pencairan uang PIP bersama pihak sekolah di bank. Pasalnya, uang PIP dibawa pihak sekolah. Sementara siswa dalam video itu seakan ditelantarkan lantaran kehabisan bensin dan tidak membawa uang. “Karena ada kejadian bensin habis, sehingga tidak bisa pulang, divideokan dan sebagainya,” kata Rudianto.
Rudianto menyoal prosedur yang dilakukan pihak sekolah terkait pencairan dan penyaluran uang PIP. Menurut dia, uang PIP itu semestinya diberikan langsung kepada siswa atau orang tua setelah dicairkan. Namun, dalam kasus ini, uang PIP dibawa terlebih dahulu oleh pihak sekolah atau “parkir” di sekolah.
“Kalau tanpa uang ‘parkir’, pencairan langsung diterima siswa atau orang tua, itu tidak ada masalah. Tapi, karena ada uang ‘parkir’, jadi debatable,” kata Rudianto.
Rudianto mengatakan, uang PIP itu merupakan hak siswa, bukan dikelola oleh sekolah terlebih dahulu. Uang program itu disebut diberikan pemerintah untuk membantu para siswa terkait aktivitas pendidikan, seperti membeli buku, transportasi selama belajar, ataupun kuota internet untuk belajar.
Menurut Rudianto, kasus di salah satu SMK di Pangandaran ini bisa menjadi bahan masukan ke depan. “Ini akan menjadi masukan sangat bagus untuk pembinaan kepada kepala sekolah lain, jangan sampai seperti itu. Walaupun niatnya baik, belum tentu prosedurnya benar,” kata Rudianto.
Sebelumnya sebuah video berisi pengakuan sejumlah siswa SMK wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, viral di media sosial. Dalam video berdurasi satu menit enam detik itu, ada siswa yang mengeluh setelah diminta pihak sekolah ke bank untuk mencairkan uang PIP.
“Tadi saya disuruh ke BNI ambil uang bantuan dan saya sudah tanda tangan di BNI. Namun, setelah keluar tabungan, itu justru diambil staf TU (tata usaha sekolah),” kata salah seorang siswa dalam video itu.
Menurut siswa itu, uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang biaya PKL para siswa. Sementara para siswa tak diberikan uang secara langsung oleh pihak sekolah. “Saya dari Cimerak butuh bensin, sedangkan saya tidak bawa uang,” ujar siswa tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, tim Saber Pungli Kabupaten Pangandaran telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait video siswa yang viral tersebut.
“Jadi, awalnya itu informasi tersebut viral di media sosial terkait sejumlah pelajar yang merasa ditelantarkan usai mencairkan PIP. Kami langsung mendatangi sekolah itu untuk melakukan klarifikasi,” kata dia, yang merupakan bagian dari tim Saber Pungli Kabupaten Pangandaran, saat dikonfirmasi Republika, Selasa.
Tim Saber Pungli masih mendalami soal kasus itu dan akan mengawal penyaluran uang PIP agar sesuai peruntukannya.