REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas lima tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan telah lengkap atau P21 dan Kepolisian sudah melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lima tersangka yang dimaksud, yakni berinisial I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris sekaligus "talent".
“Berkas perkara a quo sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa telah dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu tersangka perempuan dikirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Ade Safri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya, Ade Safri menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil para pemeran dalam kasus film porno tersebut. Namun Ade Safri belum dapat memastikan terkait waktu pasti pemanggilan terhadap para tersangka.
“Hasil gelar nanti akan kita 'update' berikutnya dan tindak lanjut pemanggilan,” kata Ade Safri.
Adapun pemeran yang terlibat dalam produksi film porno ini di antaranya pemeran wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Selain itu terdapat lima pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.