Sementara itu, istri Hamka, yakni NP (30) ditemukan dalam keadaan lemas dan linglung. NP mengalami gangguan jiwa, yakni stres akut sebagai respons terhadap stres fisik dan mental akibat pengalaman traumatik. Sehingga yang bersangkutan tidak ada daya upaya untuk meminta pertolongan saat suaminya meninggal dunia.
“Karena kondisi fisik dan psikisnya yang tidak mumpuni untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan sehingga dia berada dalam kondisi bersama dengan jenazah sampai delapan hari,” ujar Gidion.
Jadi, berdasarkan hasil dari penyelidikan yang cukup lama dan melibatkan berbagai instansi, Gidion menyimpulkan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur pidana. Sehingga penyidik pun memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kematian bapak dan anak tersebut.
“Kami nyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus penemuan jenazah tempat kejadian perkara ini dan berikutnya kita nyatakan untuk penyelidikan ditutup," kata Gidion.
Kesaksian tetangga...