REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab tewasnya K (11) alias Awan berdasarkan hasil autopsi bocah yang dianiaya ayah kandungnya berinisial U (44) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Rabu (13/12).
Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.
"Hasil autopsi K, kelahiran 2012, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tumbuh korban," kata Gidion.
Gidion menambahkan, petugas autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menemukan pula luka terbuka pada bagian wajah Awan, saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian pada kakinya juga mengalami cedera.
Polisi pun langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Menurut Kapolres, tersangka U terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.
Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan.
"Artinya pada waktu dia melakukan itu, dalam kondisi fisikal fisiologi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Gidion.