REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- T (47) alias Darto, seorang warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, diamankan petugas Satreskrim Polres Kuningan. Penangkapan itu dilakukan setelah pria tersebut tega menggergaji jari tangan anak kandungnya yang berusia sepuluh tahun.
Kejadian sadis itu diduga karena pelaku mendengar kabar anak perempuannya itu telah mengambil uang milik tetangga mereka. Kabar tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan kepada anak kandungnya tersebut.
‘’Pengakuan pelaku, ia emosi ketika mendengar kabar tersebut,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, Selasa (19/12/20230).
Putu mengatakan, pelaku kemudian melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara membanting tubuh korban. Selain itu, pelaku juga memukul kepala dan menendang perut korban. "Pelaku bahkan menggergaji jari telunjuk kiri korban hingga menimbulkan luka robek,’’ terang Putu.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (17/12/2023) petang. Ibu korban yang disebut mengetahui peristiwa tersebut, tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa takut. Beruntung, sejumlah warga yang mengetahui hal itu kemudian datang dan membawa korban ke fasilitas kesehatan.
Setelah melakukan tindak kekerasan tersebut, kata Putu, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan. Setelah itu, pelaku bersembunyi di rumah temannya yang ada di desa tetangga.