Senin 18 Dec 2023 19:07 WIB

LSF akan Ubah Batas Usia Dewasa Menonton Film Jadi 18+

Anak-anak saat ini belum dapat menalar adegan dewasa di dalam film.

Penonton menikmati tayangan film di bioskop (ilustrasi). Lembaga Sensor Film (LSF) sedang dalam upaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film menjadi 18 tahun.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Penonton menikmati tayangan film di bioskop (ilustrasi). Lembaga Sensor Film (LSF) sedang dalam upaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film menjadi 18 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Sensor Film (LSF) sedang dalam upaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film menjadi 18 tahun ke atas (18+). Sebelumnya, batas usia minimum kategori dewasa menonton film adalah 17 tahun ke atas (17+).

“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program legislasi Nasional),” ujar Wakil Ketua LSF Ervan Ismail pada jumpa pers di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Perubahan tersebut dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri" yang menemukan bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.

Selain itu, sebelumnya usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan ini, Ervan mengatakan LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa, jadi ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” Ervan menambahkan.

Ervan mengatakan hingga saat ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam Prolegnas.

Namun, dia menyebut, memerlukan waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan, mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.

Hingga saat ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film. Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement