Senin 18 Dec 2023 21:47 WIB

Gerombolan Pemuda dan Anak di Bawah Umur Bacok Pengguna Jalan di Bandung

Satu pelaku anak di bawah umur pernah membacok tukang nasi goreng.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Pelaku pembacokan berinisial A terhadap seorang pengguna jalan di Jalan Rancamanyar, Kabupaten Bandung tengah digiring petugas di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).
Foto: Dok Republika
Pelaku pembacokan berinisial A terhadap seorang pengguna jalan di Jalan Rancamanyar, Kabupaten Bandung tengah digiring petugas di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gerombolan pemuda membacok seorang pengguna jalan Aldi di pertigaan Pasar Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung akhir November lalu. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial A dan dua pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur harus mendekam di penjara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tiga orang tersangka yaitu A dan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur mendapatkan pesan dari temannya yang tertabrak oleh sepeda motor milik Aldi. Mereka pun langsung menghampiri temannya tersebut dan menganiaya korban Aldi.

Baca Juga

"Awal mula peristiwa, ada kecelakaan lalu lintas setelah itu (teman pelaku) berkelahi satu lawan satu (dengan korban). Kemudian (teman pelaku) cerita ke tiga temannya yang mana dua di bawah umur dan satu 22 tahun," ucap dia di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).

Ia mengatakan mereka pun langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban dibacok di bagian belakang kepala.

"Korban A dibacok di kepala belakang, dilakukan pemukulan ke area wajah dan dada sehingga korban mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit," kata dia.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, Kusworo mengatakan penyidik langsung mengejar pelaku yang kabur ke luar kota dan berhasil mengamankan pelaku awal Desember. Dua pelaku yang masih di bawah umur tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Namun, proses hukum tetap dilaksanakan.

"Pelaku yang di bawah umur pernah melakukan pembacokan ke tukang nasi goreng area Rancamanyar. Korban tidak melapor proses hukum," kata dia. Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement