Rabu 20 Dec 2023 05:33 WIB

Tanggapi Putusan Praperadilan, Firli Bahuri: Bukan Ditolak Tapi tak Diterima

Firli Bahuri menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
Foto:

Sementara itu tim penyidik Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kendati demikian, Ade Safri menegaskan, tim penyidik tetap terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Selain itu, pihaknya juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan tidak ada intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun.

 

“Dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo,” kata Ade Safri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement