REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo angkat bicara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Yudi mengamati Firli menunjukkan sikap seolah bakal melarikan diri. Yudi mendesak polisi secepatnya menciduk Firli Bahuri. Yudi tak ingin Firli melarikan diri karena tak kunjung ditahan.
"Penyidik Polda Metro Jaya harus segera mencari dimana keberadaan Firli dan menangkapnya karena menunjukan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Yudi merasa alasan kuasa hukum Firli patut dipertanyakan. Sebab Firli disebut pengacaranya tak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran ada agenda yang lebih penting.
"Kita tahu dia sudah nonaktif menjadi ketua KPK sehingga dia bisa fokus pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi," ujar Yudi.
Pada hari ini, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Hanya saja, Firli belum menampakkan batang hidungnya di dua agenda itu. Sehingga Yudi curiga Firli Bahuri mempersiapkan diri untuk kabur.
"Ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini, maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya," ujar Yudi.
Adapun Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut, dilakukan apabila Firli kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut, merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli selama menjadi tersangka sejak Rabu (22/12/2023). Firli, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait dengan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar terkait Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.