REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan data pribadi sudah menjadi isu genting karena data pribadi termasuk hal yang paling berharga, mulai dari identitas, informasi keuangan, hingga kesehatan, kata CEO PT Equnix Business Solutions, Julyanto Sutandang.
"Oleh sebab itu, perusahaan teknologi dan organisasi pemerintah perlu meningkatkan keamanan sistem informasi teknologi atau IT untuk menjaga keamanan data pribadi yang terekspose di internet," kata Julyanto dilansir ANTARA di Jakarta.
Menurutnya, pelaku serangan siber umumnya mencuri identitas dan data pengguna dengan berbagai cara yang cerdas dan terampil. Karenanya, sistem keamanan siber yang kuat harus dirancang untuk mengawasi serangan sejak tahap awal, baik itu untuk melindungi dari ancaman secara internal maupun eksternal.
Guna mencegah terjadinya kebocoran data, katanya, setiap organisasi perlu memperkuat tiga hal yakni teknologi yang mumpuni, tata kelola dan tata laksana. Tak lupa, hal lain yang tidak kalah penting adalah penegakan kebijakan terhadap pelanggaran keamanan. Penegakan akan memberikan dampak signifikan bagi kesadaran dan kedisiplinan bersama dalam menjaga data sensitif.
"Penting bagi organisasi untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan data yang tepat, seperti enkripsi data yang memiliki key management yang mumpuni, memperkuat keamanan aplikasi, melakukan pengelolaan hak akses yang efektif, memastikan pengguna memiliki hak akses yang tepat, mengelola privilege keamanan, serta penegakan kebijakan dan pemberian sanksi yang sesuai," kata Julyanto menjelaskan.
Tak cukup sampai di situ, dalam menghadapi serangan siber, teknologi keamanan juga harus terus diperbarui dan ditingkatkan. Kedua hal itu agar memberikan perlindungan data yang lebih baik dan tetap efektif dalam mencegah serangan siber.
Salah satu upaya memperkuat keamanan siber, antara lain dengan memberi perhatian lebih pada langkah perlindungan terkait enkripsi data. Inovasi enkripsi data seperti pada fitur Equnix Seamless Encryption (ESE) yang dihadirkan 11DB/Postgres, memberikan perlindungan keamanan data bagi korporasi yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan korporasi.
Untuk diketahui, UU Nomor 27 Tahun 2022 menjamin perlindungan terhadap data pribadi setiap individu di Indonesia. Selain itu, UU ini juga mendorong setiap lembaga atau perusahaan yang mengelola data pribadi agar lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi tersebut.
Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera dan memungkinkan korban mendapatkan kompensasi yang layak.