REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang pelanggaran kode etik dan prilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berat. Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut pun, menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua, maupun anggota KPK.
“Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran kode etik dan kode prilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).
Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat antara lima anggota Dewas lainnya. Tumpak, dalam putusannya menerangkan, pelanggaran etik dan prilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi, dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, kata Tumpak, Firli, selaku ketua KPK mengetahui, bahwa SYL adalah Menteri Pertanian (Mentan) yang sedang berperkara di KPK. Menurut Tumpak, komunikasi dan hubungan langsung antara Firli dengan SYL selaku objek penyelidikan, dan penyidikan di KPK, itu pun tanpa disertai dengan pemberitahuan kepada komisioner KPK lainnya. Sehingga menurut Dewas dalam putusannya, komunikasi dengan SYL tersebut menimbulkan kepentingan pribadi bagi Firli.
“Bahwa hubungan langsung, maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya itu, telah menimbulkan benturan kepentingan,” kata Tumpak.
Etika dan prilaku Firli tersebut, dalam putusan Dewas menegaskan, tak mencerminkan sikap kepribadian dan teladan sebagai pemimpin di KPK. Pun sebagai bentuk sikap dan prilaku yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Dewas, dalam putusan etiknya itu, menebalkan Firli melanggar Pasal 4 ayat (2) a, Pasal 4 ayat (1) j, dan Pasal 8 e Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK. Atas pelanggaran tersebut, Tumpak menegaskan, Dewas KPK meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya di KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa saudara FIrli Bahuri berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Dalam pertimbangan putusan, Dewas KPK tak memberi ampunan bagi Firli, karena tak ada perbuatan yang meringankan bagi Firli. “Hal yang meringankan. Tidak ada,” kata Tumpak.