Kamis 28 Dec 2023 11:42 WIB

Ini Penjelasan Kejaksaan Terkait Kasus yang Menjerat Jubir Timnas AMIN

Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Jaktim terkait kasus jubir Timnas AMIN.

Rep: Bambang Noroyono, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Indra Charismiadji
Foto: Irwan Kelana/Republika
Indra Charismiadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menerangkan kasus yang menjerat politikus Partai Nasdem Nurindra Charismiadji menjadi tersangka, terkait dengan tindak pidana pajak, dan pencucian uang (TPPU). Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, selain Nurindra, dalam kasus yang sama, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, Ike Andriani.

Mahfuddin menerangkan, Nurindra, dan Ike ditetapkan tersangka selaku pihak swasta dari PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Tersangka Nurindra, kata Mahfuddin selaku pemilik atau pengendali perusahaan. Sedangkan tersangka Ike, adalah pengelola perusahaan.

Baca Juga

“Keduanya dilakukan penuntut terpisah,” ujar Mahfuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Kasus terkait kedua tersangka itu, kata Mahfuddin selama ini dalam penanganan hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur.

“Kejari Jakarta Timur bersama-sama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menerima pelimpahan tersangka, dan barang bukti tahap-2 dari penyidik Kanwil DJP Jaktim terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji, dan Ike Andriani,” ujar Mahfuddin.

Kedua tersangka itu kata Mahfuddin, dari pelimpahan berkas perkara dijerat dengan sangkaan Pasal 39 ayat (1) c, juncto Pasal 43 ayat (1) UU Perpajakan 28/2007 dan UU 7/2021, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.

Mahfuddin menerangkan, kasus keduanya itu disebutkan dalam berkas perkara terjadi rentang periode 2017-2019. Dijelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut, pada sekitar Januari sampai Desember 2019 melakukan tindak pidana penggelapan, dan manipulasi faktur pajak, serta pencucian uang. Yaitu dengan  cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya masa tahun pajak 2017 sampai dengan 2019.

Keduanya juga dikatakan melakukan tindak pidana sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN, dan sengaja tak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Dari tindak pidana kedua tersangka itu, kata Mahfuddin, penyidik Kanwil DJP Jaktim dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan, menyebutkan adanya kerugian negara senilai Rp 1,10 miliar.

Mahfuddin mengatakan, sejak Rabu (27/12/2023), kedua tersangka tersebut, sudah dilimpahkan tanggung jawab penuntutannya ke kejaksaan, dengan dilakukan penahanan terpisah. Tersangka Nurindra ditahan di Rutan Cipinang Jaktim. Sedangkan tersangka Ike, dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.

Diketahui Nurindra Charismiadji alias Indra Charismiadji, adalah politikus Partai Nasdem. Namanya tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dapil Jawa Tengah (Jateng)-1. Nurindra Charismiadji, juga diketahui sebagai Juru Bicara, sekaligus Ketua Tim Hukum Timnas Calon Presiden-Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement