Jumat 29 Dec 2023 16:30 WIB

Istaka Karya, Raja Konstruksi Internasional yang Kini Tutup Usia

Pada 2013, Istaka Karya dinyatakan pailit saat harus membangun jalan Trans Papua. 

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Istaka Karya
Foto: Google
Istaka Karya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan pada 2023 ini. BUMN konstruksi Indonesia ini bukan BUMN kaleng-kaleng, sebelum dijadikan BUMN oleh pemerintah pada 1983, Istaka Karya bernama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI). Nama besar Istaka Karya melambung saat sejak 1970 satu satunya perusahaan kontraktor Indonesia yang memiliki proyek konstruksi migas di Timur Tengah.

Menggarap berbagai konstruksi migas di Saudi, Istaka Karya sempat mengerjakan pembangunan perumahan, gedung akademi, jalan, taman, masjid, dan bangunan pelengkap lain di Akademi Militer Raja Abdul Azis dengan nilai proyek 251 juta dolar AS. Proyek selanjutnya adalah pembangunan tangki air, gedung, penyimpanan terbuka, dan fasilitas penunjang lainnya di pangkalan Angkatan Laut Arab Saudi di Jubail. Nilai kontrak untuk proyek tersebut diperkirakan sekitar 32 juta dolar AS. Proyek lainnya adalah pembangunan gedung dan apron di pangkalan Angkatan Udara Arab Saudi di Dhahran. Nilai kontrak untuk proyek tersebut mencapai sekitar 47 juta dolar AS.

Baca Juga

Namun, pada 2013, Istaka Karya dinyatakan pailit. Hal ini dikarenakan utang yang mencapai Rp 1,08 triliun. Padahal, saat itu, Istaka Karya bahkan memegang proyek penting, yaitu menjadi leading sektor membangun jalanan di Papua, Trans Papua. Kewajiban membangun transpapua, membuat Istaka Karya harus menelan kerugian Rp 570 miliar per tahun. Padahal, aset Istaka hanya Rp 514 miliar. 

Guncangan makin terasa pada 2019. Status perusahaan yang masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan sudah ada putusan perdamaian (homologasi) antara perusahaan dan kreditur membuat Istaka sulit dapat pinjaman. Hantaman pandemi Covid-19 pada 2020 memperburuk kondisi. Istaka Karya bahkan tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Keputusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Hal ini makin diperparah karena para vendor tak kunjung mendapatkan kepastian pembayaran proyek. Istaka Karya bahkan berutang pada 160 subkontraktor dan supplier selama 10 tahun terakhir.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan PT Istaka Karya (Persero) tidak dapat sempurna. Sebab, kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Kalau ini diulang-ulang, ini enggak bener, terus mau apa? Yang penting kita sekarang pemimpin di BUMN ini bertanggung jawab mencarikan solusi. Apakah sempurna? Tidak, (sempurna) itu milik Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah terkait buntut kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Erick mengatakan, ia mendorong perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menyelesaikan utang Istaka Karya kepada kreditur, khususnya UMKM yang belum terselesaikan. 

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement