REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Marsdya (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus, mengingatkan bahwa soal distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan kewajiban negara. Hal itu tidak terkait dengan peserta Pilpres 2024.
Syaugi merespons hal itu menanggapi usulan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang meminta penyaluran bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir. Tujuannya agar menghindari praktik politisasi bantuan untuk warga kurang mampu tersebut.
Menurut Syaugi, persoalan bansos bukan urusan pasangan calon (paslon) Pemilu 2024. "(Bansos) kewajiban negara, bukan dari paslon," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Syaugi, paslon Amin yang diusung Koalisi Perubahan, tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan penyelenggaraan bansos. "Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara," ucap eks kepala Basarnas tersebut.
Usulan untuk menunda pemberian bansos selama Pemilu 2024, muncul dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Pada Jumat (29/12/2023), Todung menilai, pembagian bansos yang dilakukan pemerintah dikhawatirkan dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.