Ahad 31 Dec 2023 19:06 WIB

Viral Suami Enam Kali Berselingkuh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Merusak rumah tangga orang lain adalah perbuatan yang disukai iblis dan dibenci Allah

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolandha
Perceraian (ilustrasi). Bagaimana hukumnya berselingkuh dan merusak rumah tangga orang dalam Islam?
Foto: flickr
Perceraian (ilustrasi). Bagaimana hukumnya berselingkuh dan merusak rumah tangga orang dalam Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang tutup tahun, jagat maya dihebohkan dengan curahan hati seorang istri pilot yang juga seleb Tiktok, Ira Nandha, yang bercerita suaminya berselingkuh dengan pramugari. Bahkan, ini merupakan perselingkuhannya yang keenam kalinya, tentu ini bukan khilaf. 

Lantas bagaimana hukumnya berselingkuh dan merusak rumah tangga orang dalam Islam?

Merusak rumah tangga orang merupakan suatu perbuatan yang sangat dibanggakan oleh iblis dan dibenci oleh Allah SWT. Merebut suami orang tentu akan merusak keharmonisan sebuah keluarga, serta dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan dianggap dosa besar.

Baca Juga

Kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Bahkan di kasus Ira Nandha, sang pramugari yang bernama Bella Damaika sudah mengetahui bahwa lelaki yang bersamanya telah memiliki istri.

Dari curahan hati Ira Nandha terbaru, bahkan sang suami harus melapor kepada selingkuhannya itu jika hendak bepergian dengan istri. Yang paling membuat tidak habis pikir, selingkuhannya ini kerap merasa cemburu ketika lelaki ini "berduaan" dengan istrinya.

Rasulullah SAW bersabda, tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umatnya. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda “... dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami” (HR Ahmad).

Dikutip dari buku Para Musuh Allah karya Rizem Aizid, Imam Abdul Qoyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang lain. “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya,

Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya,”

Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. 

Lanjut ke halaman berikutnya....

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement