Selasa 02 Jan 2024 18:45 WIB

Sri Mulyani Ceria, Penerimaan Pajak Tembus Target Tiga Tahun Berturut-turut

Penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun atau tumbuh 8,9 persen (yoy).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak 2023 mampu meraih hattrick atau berhasil melampaui target selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021. Momentum ini dinilai terjadi tidak hanya karena harga komoditas melonjak, melainkan juga karena basis pajak yang semakin diperluas dan peningkatan pengawasan yang dilakukan pegawai pajak.

"Ini kinerja yang harus terus kita jaga. Nanti dengan core tax kita sudah selesai, kita berharap DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan terus meningkatkan," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Berdasarkan data sementara, sepanjang 2023 penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,2 triliun atau tumbuh 8,9 persen (yoy). Capaian tersebut melampaui target awal APBN 2023. 

"Realisasi itu berhasil tembus di atas target, yakni 108,8 persen dari target awal APBN 2023 dan 102,8 persen dari Perpres 75 Tahun 2023," ucapnya.

Adapun penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh nonmigas yang mencapai Rp 993 triliun atau 101,5 persen dari target. Kemudian, PPN dan PPnBM mencapai Rp 764,3 triliun atau 104,6 persen dari target atau tumbuh 11,2 persen (yoy). Termasuk PBB dan pajak lainnya yang mencapai Rp 43,1 triliun atau 114,4 persen dari target atau tumbuh 39,2 persen.

Namun, lanjut Sri Mulyani, untuk PPh migas tidak mencapai target atau 96 persen dengan penerimaan Rp 68,8 triliun. Realisasi itu turun 11,6 persen dari tahun lalu yang disebabkan oleh turunnya berbagai harga komoditas.

"Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang. yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua," tutur Sri Mulyani.

Momentum penerimaan pajak tidak hanya karena komoditas. Saat komoditas ambles atau turun pemerintah juga menjaganya dengan memperluas basis pajak.

"Berbagai macam effort dilakukan seperti peningkatan pengawasan dilakukan termasuk pasca-tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS)," ujarnya.

"Jadi, DJP sesudah wajib pajak sampaikan tax amnesty dan PPS kita lihat datanya compliance-nya dan kepatuhan dan kita lakukan pengawasan lebih detail dan hasilkan dampak positif," tambah Sri Mulyani 

Bendahara negara itu menyebutkan, Kemenkeu juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko dengan membentuk komite kepatuhan, memperluas informasi dengan intensifikasi serta ekstensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Pelayanan pajak pun diperbaiki, beberapa insentif terus diberikan pelayanan pajak seperti wajib pajak orang pribadi lebih bayar sampai Rp 100 juta langsung dibayar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement