REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Luar Negeri terus memperkuat sistem pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebagai salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan WNI senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menlu Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 yang diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, upaya untuk memperkuat instrumen hukum pelindungan WNI dilakukan melalui penerbitan undang-undang dan Peraturan Menteri Luar Negeri. Sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelindungan WNI.