Hubungan antara laki-laki dan perempuan mahramnya memang harus terus terjalin dengan penuh kasih sayang, saling menghargai, saling menghormati, dan saling menyayangi. Tetapi, hal itu tidak dibenarkan untuk disertai naluri seksual.
Sebab, salah satu tujuan pernikahan ialah untuk menjalin hubungan baru dengan wilayah yang lebih luas. Jadi, jika menikah dengan wanita yang mahram untuknya, tujuan pernikahan tersebut juga tidak dapat tercapai karena wilayah kekeluargaannya masih sempit.
Sementara dalam melahirkan keturunan, laki-laki yang menikahi perempuan mahramnya akan menghasilkan buah hati yang memiliki kelemahan, baik kelemahan fisik dan mental dan biasanya akan menular pada keturunan lainnya.
Tak hanya itu saja, perempuan juga membutuhkan laki-laki lain yang dapat melindungi dirinya serta menjaga kemaslahatannya di hadapan suaminya, terutama bila terjadi percekcokan di antara keduanya. Bagaimana mungkin laki-laki itu dapat memberi perlindungan, sementara dia menjadi suami yang memusuhinya.