Senin 08 Jan 2024 22:44 WIB

Makan Daging Anjing, Hukumnya Haram dalam Islam dan Dilarang oleh Undang-Undang

Selain haram, makan daging anjing rupanya dilarang dalam UU Pangan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Memakan daging anjing hukumnya haram (ilustrasi). Selain haram, makan daging anjing juga dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Foto: Dok Republika
Memakan daging anjing hukumnya haram (ilustrasi). Selain haram, makan daging anjing juga dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia mengunggah video kondisi anjing-anjing yang mati dalam tragedi penggerebekan anjing untuk dijagal di Jawa Tengah. Disebutkan di dalam keterangan video, kondisi mereka semua terikat ketat, ditumpuk paling bawah, heat stroke, bahkan ada dua anjing yang sudah kaku badannya dengan mata melotot. 

Ada sekitar 12 anjing yang mati dalam kejadian ini. Banyak anjing yang dari mulut dan hidungnya keluar darah. 

Baca Juga

"Dalam proses transportasi dari suplier ke rumah jagal, bahkan mayat anabul pun yang mati dalam perjalanan masih juga dipotong untuk dimasak. Jadi sebenarnya para pemakan daging anjing di Solo Raya banyak juga yang makan bangkai anjing loh! Bantu share agar para pemakan daging anjing tahu fakta kondisi anjing yang mereka makan dan bisa bertobat!," dikutip dari caption akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia, @animals_hopeshelterindonesia, Senin (8/1/2024) 

Akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia juga mengunggah ulang video dari akun Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial. Dari video itu disebutkan pembeli anjing sudah menunggu di pinggir jalan tol. Kemudian, anjing tersebut dibuang dari atas truk ke atas mobil pickup yang sudah ditunggu para pembelinya. 

“Mereka dijual per kilo Rp 38 ribu, sekarang naik lagi Rp 2.000 menjadi Rp 40 ribu per kilogram. Dalam sebulan, hasil investigasi saya, mereka menghasilkan Rp 15 juta dalam sekali perjalanan,” menurut video tersebut. 

Bagaimana hukum mengonsumsi daging anjing dalam Islam? Founder Halal Corner Aisha Maharani mengatakan konsumsi anjing hukumnya haram. Sebab anjing termasuk binatang bertaring dan berkuku tajam. 

“Daging anjing tidak tergolong makanan konsumsi maupun hewan ternak untuk dikonsumsi di Indonesia berdasarkan hukum UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Instruksi Kepala DKPKP DKI nomor 26 Tahun 2018,” kata Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/1/2024). 

Selain itu, Aisha juga mengungkapkan perbedaan daging anjing dengan daging sapi. Pertama, perbedaan warna.

Menurut Aisha, ciri-ciri daging sapi yang baik adalah berwarna merah cerah, mengilap, tidak pucat, dan tidak kotor. Lemak daging sapi bertekstur keras, berwarna putih kekuningan, dan serat-serat daging tampak halus. 

Sementara itu daging anjing warnanya merah pekat. Aisha juga mengungkapkan daging anjing biasanya kulitnya akan masih menempel dan sedikit lemak. 

Kedua, tekstur. Dia menuturkan daging anjing memiliki tekstur yang lebih kenyal dan keras. Daging anjing juga cenderung lebih berotot. “Daging sapi memiliki tekstur padat dan kenyal, tapi tidak kaku,” ujar Aisha. 

Ketiga, aroma. Aisha menyebutkan aroma daging anjing memiliki bau amis yang tajam, sedang daging sapi mempunyai bau yang khas dan tidak terlalu amis. Keempat, rasa. “Daging anjing mempunyai rasa gurih yang kuat, sedang sapi rasa gurih yang lembut,” kata dia. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement