Senin 15 Jan 2024 22:09 WIB

Afsel Siap Gugat AS dan Inggris karena Terlibat Genosida Israel

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg.

Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Afrika Selatan (Afsel) sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris dengan alasan mereka terlibat kejahatan perang pasukan Israel di Palestina. Afsel sebelumnya menggugat Israel atas genosida.

Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel, Wikus Van Rensburg. Tujuannya, menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan bekerja sama dengan para pengacara dari AS dan Inggris.

Baca Juga

BACA JUGA: Sholat Tahajud Paling Utama Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Doa, dan Istighfarnya

Rensburg, yang telah menulis sejumlah surat ke beberapa negara dan ICJ dalam beberapa minggu belakangan, menuntut Israel dan para pendukungnya dituntut. Ia telah bersiap mengajukan gugatan terhadap dua negara Barat dengan dukungan dari para koleganya.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara.

"Kasus ICJ akan menuntun kami"

Ketika dia menyampaikan niatnya, Rensburg mendapat banyak dukungan. "Banyak pengacara memutuskan bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban membantu tujuan ini, tapi saya yakin sebenarnya bukan itu," katanya.

Irak jadi contoh...

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement