Selasa 16 Jan 2024 12:21 WIB

ICW Minta Aparat dan Bawaslu Usut Cepat Temuan Dana Asing ke Parpol

Bawaslu belum bisa menentukan apakah aliran dana itu masuk pidana atau bukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corroption Watch (ICW) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik. Dana itu didata PPATK berasal dari luar negeri. 

Bawaslu memang menyatakan akan mendalami temuan PPATK. Tapi Bawaslu belum bisa menentukan apakah transaksi ini sebagai tindakan pidana atau bukan. Pada waktu yang sama polisi dan KPK tengah menyelidikinya juga. Oleh karena itu, ICW meminta penelusurannya dilakukan secepat mungkin. 
 
"Tentu info dari PPATK ini patut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk telusuri apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya," kata Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara dalam diskusi virtual ICW pada Selasa (16/1/2024). 
 
Seira menyadari Bawaslu pastinya terbatas waktu dalam mendalami temuan PPATK. Apalagi hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 tak sampai sebulan lagi. Tapi hal ini diharapkan tak menjadi hambatan Bawaslu untuk menggunakan segenap SDMnya agar penelusurannya lebih cepat. 
 
"Dari segi waktu, kita sepakat proses konfirmasi dan penelusuran perlu waktu tapi melihat masa kampanye nggak panjang, tentu harus dipercepat agar penerapan sanksinya bisa dilakukan," ujar Seira. 
 
Seira juga meminta Bawaslu mempublikasikan penelusuran atas temuan PPATK ini secara berkala. Misalnya ketika Bawaslu menggelar sesi konfirmasi kepada pihak pengurus parpol. Sehingga publik dapat memantaunya. 
 
"Info PPATK ini belum bisa ketahui bagaimana tindaklanjut dari Bawaslu, kalau dilihat prosesnya harus dibuka kepada masyarakat, termasuk rangkaian konfirmasi yang dilakukan Bawaslu," ujar Seira. 
 
Siera mendorong Bawaslu tidak mengumumkan hasil akhirnya saja atas penelusuran temuan tersebut. Seira berharap Bawaslu nantinya secara runut menjelaskan hasil temuannya bukan sekadar rangkumannya saja. 
 
"Tidak bisa disampaikan hasil akhirnya saja, masyarakat harus diajak ketahui apa unsur yang tidak terpenuhi dari proses penelusuran Bawaslu kalau dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran," ujar Seira. 
 
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.
 
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
 
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
 
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement