Rabu 17 Jan 2024 18:22 WIB

MK Tolak Uji Materil Kewenangan Jaksa, Pakar: Korupsi Ditangani Bersama

Kejaksaan punya perangkat hingga ke daerah-daerah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi kewenangan jaksa melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).  Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

“Namanya tindak pidana korupsi itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga. Artinya jaksa punya kewenangan perkara kelas kakap ditanganinya,” ujar Hibnu saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, dengan lebih dari satu lembaga hukum yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara tindak pidan korupsi, kata Hibnu, mencegah adanya monopoli perkara. Artinya, baik Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia juga menilai tindak ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

“Pengungkapan perkara itu tidak dimonopoli satu lembaga penyidik polisi bisa jaksa bisa KPK bisa itu yang harus dikembangkan. Saya kira tumpang tindih itu sebetulnya tidak ada, karena kan ketika sudah ditangani polisi jaksa tidak naik ketika ditangani jaksa polisi tidak naik ketika mandeg ada KPK supervisi,” terang Hibnu. 

Menurut Hibnu dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyidikan itu tidak menjadi tunggal, tetapi menjadi multi. Kemudian yang terpenting saat ini dalam berbagai penyidik tersebut adalah integralitas. Disebutnya, konsep integralitas jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum merupakan terobosan luar biasa dan itu diikuti oleh KPK sebagai penyidik juga sebagai penuntut umum. Karena itu kewenangan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum harus didukung.

“Kemampuan jaksa menangani kasus cukup luar biasa, melebihi KPK. Karena memang Kejaksaan memiliki kewenangan dari tingkat pusat sampai daerah," urai Hibnu.

Kendati demikian, Hibnu menegaskan KPK tidak perlu dibubarkan sebagai kedudukannya sebagai lembaga ad hoc. Justru lembaga antirasuah tersebut harus diperkuat lagi dengan perubahan ke undang-undang yang lebih lama bukan yang baru. Apalagi saat ini Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia semakin anjlok Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. 

“IPK ini kan anjlok kemungkinan KPK harus diperkuat, bukan dibubarkan lagi, diperkuat dengan perubahan undang-undang yang lebih lama jangan undang-undang yang baru ini yang harus kita pahami situasi dalam keadaan darurat korupsi di segala lini jadi diperkuat jangan dibubarkan,” tegas Hibnu. 

Sebelumnya, seorang advokat M Yasin Djamaludin, mengajukan uji materi Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; Pasal 39 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 22 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 50 UU No 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menilai kewenangan jaksa sebagai penyidik perkara korupsi telah menghilangkan mekanisme saling mengawasi dalam proses penyidikan. Karena itu dia menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement