Kamis 18 Jan 2024 18:34 WIB

Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tersangka Kasus Pengaturan Skor ke Kejari Sleman

Ada tujuh tersangka terkait kasus pengaturan skor di Liga 2 Indonesia itu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Konferensi pers pelimpahan tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 Indonesia ke Kejaksaan Negeri Sleman di Markas Polda DIY, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Konferensi pers pelimpahan tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 Indonesia ke Kejaksaan Negeri Sleman di Markas Polda DIY, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match-fixing) di Liga 2 Indonesia kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelimpahan tersangka dilakukan setelah Satgas Antimafia melengkapi penyidikan kasus yang terjadi pada 2018 itu.

Lengkapnya penyidikan (P21) kasus mafia bola itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada 16 Januari 2024. Dengan demikian, pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Sleman dilakukan pada Kamis (18/1/2024) ini.

Baca Juga

“Tahap dua yang dilaksanakan, yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana memang terjadi di wilayah hukum Sleman. Kemudian juga proses persidangannya nanti pun di PN (Pengadilan Negeri) Sleman,” kata Kepala Unit 5 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol I Made Redi Hartana di Markas Polda DIY, Kamis.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan berinisial VW, RP, R, K, AS, DRN, dan KM. Redi mengatakan, tiga orang merupakan tersangka pemberi uang suap dan empat lainnya penerima. Kasus ini disebut melibatkan orang dari klub sepak bola PSS Sleman. “Yang terlibat (dari PSS Sleman) DRN sama KM,” kata Redi.

Redi mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, namun dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 2, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.

Sedangkan tersangka penerima suap dikenakan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 15 juta.

Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya tidak dilakukan penahanan karena terkait ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan. Adapun tiga tersangka yang ditahan berinisial DRN, VW, dan KM. 

“Kami dari Satgas Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga muruah persepakbolaan di Indonesia,” kata Redi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement