Selasa 09 Sep 2025 13:33 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap Setelah Habiskan Uang Rp 300 Juta

Pelaku ditangkap setelah sepekan melarikan diri.

Kantor Bank Jateng di Kota Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi).
Foto: Dok Bank Jateng
Kantor Bank Jateng di Kota Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, Jawa Tengah, yang kabur bersama uang Rp 10 miliar. Pelaku ditangkap setelah sekitar sepekan melarikan diri.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka A ditangkap pada Senin (8/9/2025) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama pelarian sekitar seminggu, lanjut dia, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur itu.

Baca Juga

"Sekitar Rp300 juta sekian yang digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah," katanya.

Menurut dia, peristiwa penggelapan uang milik Bank Jateng tersebut bermula ketika pelaku mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025.

Saat mengambil uang, kata dia, pelaku berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang polisi sebagai pengawal. Mobil tersebut sebelumnya mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta, sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, lanjut dia, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut. Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi.

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai alih daya Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi juga menangkap tersangka DS yang berperan membantu A saat melarikan diri. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement