Rabu 24 Jan 2024 13:29 WIB

Bawaslu Purworejo Tertibkan Serentak APK yang Langgar Aturan

Bawaslu sebelumnya meminta peserta pemilu melakukan penertiban mandiri APK.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO — Ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo, yang melibatkan panwaslu kecamatan (panwascam) dan panwaslu kelurahan/desa (PKD).

Baca Juga

Untuk penertiban APK itu dikerahkan enam mobil truk, empat mobil pikap, dan dua unit crane. Panwascam juga menurunkan dua mobil pikap untuk mengangkut APK yang ditertibkan.

Menurut Rinto, penertiban ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan Bawaslu Purworejo atas APK yang melanggar ketentuan pemasangan. Sebelum penertiban, kata dia, Bawaslu Purworejo sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar aturan dan meminta peserta pemilu melakukan penertiban mandiri. “APK yang tidak ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu, maka hari ini kami tertibkan,” kata dia, Selasa (23/1/2024).

Rinto mengatakan, penertiban APK itu berlandaskan sejumlah ketentuan. Di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.

Selain itu, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.

Aturan lainnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi mengatakan, penertiban APK kali ini merupakan yang kedua selama masa kampanye. Menurut dia, bentuk pelanggaran APK yang ditertibkan kali ini, antara lain dipasang di pohon, di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun, dan dipasang di area terminal. Ketentuan jarak pemasangan APK dari fasilitas umum itu minimal 50 meter. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement