Sabtu 03 Feb 2024 11:32 WIB

Soal Pemecatan Arya Wedakarna, Pengamat: Jangan Sampai Lembaga Publik Diisi Orang Rasis

Pengamat setuju Arya Wedakarna dipecat dan jangan sampai lembaga publik diisi rasis.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Riset Populi Center, Usep S Ahyar. Pengamat setuju Arya Wedakarna dipecat dan jangan sampai lembaga publik diisi rasis.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Riset Populi Center, Usep S Ahyar. Pengamat setuju Arya Wedakarna dipecat dan jangan sampai lembaga publik diisi rasis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, anggota DPD asal Bali. Arya diberhentikan sebagai anggota DPD karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik. 

Peneliti Senior Populi Center Usep S Ahyar mengapresiasi langkah BK DPD yang memberhentikan Arya. Pasalnya, anggota yang rasis seperti Arya tak layak berada di lembaga publik semacam DPD.

Baca Juga

"Jangan sampai di lembaga publik diisi orang yang rasis, dengan mudah menghina satu golongan agama. Itu kan membahayakan bagi keutuhan bangsa," kata Usep saat dihubungi Republika, Sabtu (3/2/2024).

Menurut dia, sudah semestinya ada mekanisme untuk menilai etika seorang yang bekerja di lembaga publik. Pasalnya, mekanisme pemilihan lima tahun sekali tidak bisa melakukan evaluasi secara langsung.