REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan untuk masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih hingga Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 WIB. Setelah itu, kesempatan untuk masyarakat pindah memilih akan sepenuhnya tertutup.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, berdasarkan data per Rabu pukul 08.35 WIB, terdapat 117.754 daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Angka itu kemungkinan masih akan bertambah lantaran kesempatan untuk pindah memilih masih akan dibuka hingga Rabu malam.
"Kami masih membuka DPTb hari ini terakhir jam 23.59 WIB," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta Fahmi, Jakarta Pusat, Rabu.
Namun, kesempatan pindah memilih yang masih dilayani hingga hari ini hanya untuk warga bertugas saat hari pemungutan suara, dirawat di rumah beserta pendamping, terkena bencana, dan menjalani hukuman di lapas atau rutan. Apabila untuk empat alasan itu, warga bisa ke kantor KPU pusat, kota/kabupaten, PPK, atau PPS di wilayah masing-masing.