REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten menetapkan besaran zakat fitrah pada 2024 atau 1445 Hijriyah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang Rp 45 ribu.
“Bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” kata Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy dalam keterangan di Tangerang, Sabtu.
Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah bersama MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama, DMI, Pengadilan Agama, Disperindagkop UKM hingga UPZ Baznas kecamatan.
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Pembayaran zakat fitrah maupun fidiah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil," katanya.
Baznas Kota Tangerang Banten menargetkan pengumpulan zakat infak sedekah (ZIS) pada 2024 sebesar Rp 18 miliar, meningkat dibandingkan pada 2023 yang Rp 15 miliar.