Ahad 11 Feb 2024 18:16 WIB

KPU Ingatkan Mencoblos Dua Kali Bisa Dipidana 18 Bulan

KPPS diminta berhati-hati mengidentifikasi pemilih di TPS.

Red: Agus raharjo
Memilih dua kali di Pemilu 2024 bisa dipidana 18 bulan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Memilih dua kali di Pemilu 2024 bisa dipidana 18 bulan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat M Fauzan Harza mengingatkan pemilih jangan sampai mencoblos dua kali. Ia mengatakan, pemilih yang dengan sengaja mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan. 

"Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta demikian bunyi pasal tersebut," kata Fauzan di Bukittinggi, Ahad (11/2/2024).  

Baca Juga

Fauzan Harza mengatakan pihaknya telah mengingatkan jajaran badan adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih. "Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat. Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali," kata dia.

KPU Bukittinggi juga mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang. "Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan formulir C pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas formulir C pemberitahuan tersebut disertai KTP elektronik," ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra.