REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja pegawai di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan itu terjadi tiba-tiba jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Neni menduga ada maksud terselubung dari tindakan Jokowi tersebut. Sebab kebijakan tersebut menurut Neni tak masuk akal.
"Saya melihat Jokowi memang ingin mengendalikan penyelenggara pemilu dengan membuat kebijakan di luar nalar dan tidak ada urgensinya," kata Neni kepada Republika, Selasa (13/2/2024).
Neni mengamati kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu ini secara tidak langsung membuat penyelenggara pemilu tidak berdaya. Neni khawatir kebijakan ini bakal membuat Bawaslu mendiamkan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
"Ini bukan hanya melemahkan kerja penyelenggara pemilu yang menjadi garda terdepan dalam proses penegakan hukum pemilu, tetapi malah dilumpuhkan dengan pemberian tunjangan dan membuat penyelenggara pemilu tidak berdaya ketika dihadapkan dengan pelanggaran yang dilakukan penguasa," ujar Neni.
Neni memprotes keras kebijakan ini karena sulit dicerna akal sehat. Neni bahkan menilai kewarasan dalam berdemokrasi semakin terkikis.
"Sebagai pemantau pemilu saya merasa gerah dengan kebijakan Presiden yang sudah tidak jelas arahnya. Makin hilang akal kewarasan demokrasi kita," ujar Neni.
Oleh karena itu, Neni berharap Bawaslu dapat menolak tunjangan "dadakan" tersebut. Hal ini sebagai wujud kedaulatan akal sehat atas aksi di luar nalar Presiden Jokowi.
"Saya berharap Bawaslu bisa menolak pemberian tunjangan di luar nalar tersebut untuk menyelamatkan demokrasi kita," ucap Neni.
Diketahui, kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja ini disebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.
Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Kenaikan tunjangan berbeda di setiap kelas jabatan antara Rp 29.085.000 hingga paling rendah Rp 1.968.000.