REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui hampir semua tahanan menyetorkan uang untuk mendapat keleluasaan di dalam Rutan KPK. Salah satunya agar mereka dapat menggunakan ponsel dengan bebas.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyangkut putusan pelanggaran etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rutan KPK.
"Banyak. Hampir semua tahanan di Rutan KPK memberikan di tiga rutan," kata Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Walau demikian, Albertina enggan menyebutkan identitas tahanan KPK tersebut. Albertina menekankan kasus etik ini lebih menitikberatkan kepada para pegawai KPK.
"Kami tidak sebutkan satu per satu. Mengapa? Karena kita lihat sisi etiknya, dari sisi yang menerima adalah pegawai kami, kami tidak mengadili yang memberikan," ujar Albertina. Albertina menyebut situasi dapat berubah kalau kasus ini dibawa ke ranah pidana.
"Kalau nanti diproses pidana (baru disebutkan), ini bukan kewenangan kami," lanjut Albertina.
Hal itu pula lah yang membuat KPK belum mengembalikan para pegawai yang disanksi etik berat ini ke instansi asalnya. Sebab KPK masih mendalami unsur pidananya.
"KPK juga masih selidiki pidananya. Jadi belum dikembalikan. Sehingga supaya ini bisa diselesaikan KPK," ucap Albertina.
Terlepas dari itu, Albertina mengungkapkan tak semua tahanan KPK dapat menyetor uang ke petugas rutan KPK. Sebab Albertina menemukan hanya mereka yang berkantong tebal yang dapat melakukannya.
"Ada yang tidak memberikan? Ada. Karena ketidakmampuan. Contoh tidak semua tahanan mampu, ada yang sebagai ajudan atau outsourcing," ujar Albertina.
Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun 12 pegawai lainnya lolos dari sanksi etik karena diduga melakukannya sebelum Dewas KPK ada.
Mereka yang disanksi melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.
Dewas KPK memutuskan tak ada hal-hal yang meringankan bagi para terperiksa. Tapi Dewas KPK mencantumkan sejumlah hal memberatkan yaitu perbuatan para terperiksa dilakukan terus menerus, merusak kepercayaan publik terhadap KPK, perbuatan para terperiksa tak mendukung pemberantasan korupsi.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.
Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.
Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.