REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui hampir semua tahanan menyetorkan uang untuk mendapat keleluasaan di dalam Rutan KPK. Salah satunya agar mereka dapat menggunakan ponsel dengan bebas.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyangkut putusan pelanggaran etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terjerat kasus pungli di Rutan KPK.
"Banyak. Hampir semua tahanan di Rutan KPK memberikan di tiga rutan," kata Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Walau demikian, Albertina enggan menyebutkan identitas tahanan KPK tersebut. Albertina menekankan kasus etik ini lebih menitikberatkan kepada para pegawai KPK.