Senin 19 Feb 2024 19:35 WIB

Apakah Boleh Menabung Emas Via Online Menurut Ajaran Islam?

Menabung emas dinilai investasi yang sangat menguntungkan.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Emas Batangan (ilustrasi)
Foto: mycitya
Emas Batangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menabung emas merupakan investasi yang sangat menguntungkan bagi setiap orang. Pada era modern ini semua hal dapat dilakukan secara online agar memudahkan dan mempercepat segala kegiatan. Termasuk menabung emas pun juga mulai dilakukan secara online. Apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam?

“Kalau kita merujuk kepada kaidah-kaidah fiqih muamalah dan syariah maka bisa disimpulkan nabung emas ini diperbolehkan, diperkenankan dengan beberapa ketentuan tentunya diantaranya adalah saat seseorang sedang transaksi beli emas maka, harus disepakati emas yang dibeli itu emas apa?, berapa gram?, dan nilai konversinya harus disepakati,” kata Oni Sahroni dikutip dari akun Youtube Muamalah Daily, Senin (19/02/2024).

Baca Juga

Oni Sahroni melanjutkan, setelah transaksi dilakukan emas yang dimiliki tersebut harus jelas, apakah emasnya berbentuk fisik berseri atau berbentuk porsi. Kedua hal tersebut diperkenankan sebagaimana klausul dari Standar Syariah Internasional AAOIFI yang berbunyi: “Emas boleh dimiliki secara porsi (syuyu’), di mana setiap syarik itu memiliki porsi tertentu dari total emas sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan”

Dalam transaksi secara online atau serah terima nonfisik itu diperkenankan dengan syarat emas yang dimiliki tersebut bisa diserahterimakan oleh pembeli dan emas yang dimiliki tersebut itu ada bukti kepemilikan.