Senin 19 Feb 2024 20:23 WIB

Palestina Desak Mahkamah Internasional Hentikan Pendudukan Israel

Mahkamah Internasional menggelar dengar pendapat soal pendudukan Israel.

Red: Reiny Dwinanda
Warga Palestina membeli perbekalan di pasar di Rafah, Jalur Gaza,  Ahad, (18/2/2024). ICJ menggelar sidang dengar pendapat terkait tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Foto:

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan yang dilancarkan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Israel telah menewaskan hampir 29 ribu warga Palestina dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kebutuhan pokok, sementara sekitar 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas.

Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember 2023. Afsel meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukannya tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza.

ICJ kemudian memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Hanya saja, ICJ gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.

Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement