Senin 19 Feb 2024 22:55 WIB

Sesuai UU, KPPU Ingin Sanksi Perusahaan Besar yang tak Gandeng UMKM

Saat ini sebanyak 64,2 juta UMKM menyumbang sebesar 61 persen ke PDB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Perajin menyelesaikan pesanan hiasan dinding makrame atau kerajinan simpul tali saat pameran UMKM di kawasan wisata Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Ahad (18/2/2024). Pameran bertajuk Solo Art Market yang digelar sebagai perayaan HUT ke-279 Kota Solo itu untuk untuk memperkenalkan produk-produk dari 75 UMKM lokal sekaligus mendorong peningkatan kunjungan wisata Kota Solo.
Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya
Perajin menyelesaikan pesanan hiasan dinding makrame atau kerajinan simpul tali saat pameran UMKM di kawasan wisata Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Ahad (18/2/2024). Pameran bertajuk Solo Art Market yang digelar sebagai perayaan HUT ke-279 Kota Solo itu untuk untuk memperkenalkan produk-produk dari 75 UMKM lokal sekaligus mendorong peningkatan kunjungan wisata Kota Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan kontribusi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Seperti diketahui, saat ini sebanyak 64,2 juta UMKM menyumbang sebesar 61 persen ke PDB.

Maka, KPPU berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) guna melancarkan komitmen itu. UMKM pun didorong berkolaborasi dengan pengusaha besar.

Baca Juga

“Dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar 11 persen kemitraan UMKM. Sementara realisasi baru tujuh persen atau sekitar 4,5 juta UMKM,” kata Ketua KPPU Fanshrullah Asa dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Fanshurullah mengungkapkan, di KPPU masih sedikit UMKM yang melaporkan masalah kemitraanatau baru 55 UMKM. Maka, kata dia, KPPU bekerja sama dengan Kemenkop supaya bisa melakukan integrasi data, khususnya bagi 4,5 juta UMKM yang sudah bermitra dengan usaha besar dan menengah.

Bersama Kemenkop juga, katanya, KPPU berkomitmen menjaga agar pasar digital berpihak ke UMKM. Mengingat UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

“Kita harus menyejahterakan UMKM. Baik dari sisi regulasinya di pasar digital atau kebijakan lain,” tegas Fanshurullah.

Selain itu, KPPU berharap sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro bisa diberi sanksi melalui berbagai tahap hingga maksimal denda. Khusus pad poin tersebut, lanjutnya, KPPU akan memberikan edukasi.

"Tetapi yang paling penting kita akan buat sanksi, dan diusahakan untuk denda dinaikan. Itu karena memang perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” katanya.

KPPU juga berupaya menekan adanya gap atau kesenjangan antara usaha besar dan usaha kecil. Komisi itu berencana menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lainnya guna menggelar edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement