REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kemenkumham menyikapi serius kabar terpidana kasus korupsi Mardani H Maming berkeliaran tanpa pengawalan. KPK mengendus kecurigaan dari kabar yang beredar terkait politikus PDIP tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri perlu merespons beredarnya video Mardani H Maming naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK). Padahal Mardani H Maming ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Tentu kami berharap dari pihak Dirjen PAS kemudian Kemenkumham untuk segera menyikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ali mengingatkan Mardani H Maming perlu menempuh prosedur khusus agar bisa keluar Lapas Sukamiskin. Pasalnya, eks bupati Tanah Bambu tersebut kini berstatus terpidana kasus korupsi.
"Apakah memang benar dia keluar sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme di dalam Lapas itu sendiri, karena pada prinsipnya kan terpidana itu bisa keluar untuk kepentingan tertentu. Tetapi ada syarat-syaratnya, ada prosedurnya yang ketat," ujar Ali.
Dia mencontohkan salah satu syarat Mardani dapat keluar lapas dengan pengawalan ketat petugas. "Harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas misalnya sehingga tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran-penafsiran lain," ucap Ali.
Dia juga mengamati dari kabar yang beredar, Mardani keluar dari lapas tanpa pengawalan dari petugas. Ali meminta Ditjen Pas Kemenkumham mengusut kasus itu sampai tuntas. "Tentu ini yang perlu harus ada penjelasan secara clear," ucap Ali.
Sebelumnya, viral video yang menampilan Mardani yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin justru bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin. Dia terekam memakai masker agar tak diketahui orang lain.
Mardani disebut bebas melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur, memakai pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin ke Bandara Juanda dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bahwa Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia beralibi, petugas lapas dan kepolisian mengawal ketat yang bersangkutan, meski dalam video tidak ada pengawalan.