Sabtu 22 Oct 2022 13:45 WIB

KPK Serahkan Barang Bukti ke Jaksa Agar Mardani H Maming Segera Disidang

Tim jaksa menyatakan, Mardani layak untuk dibawa ke tahap persidangan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. MM merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Jumat, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Sabtu (21/10/2022).

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata Ipi melanjutkan.

Dia mengatakan, tersangka MM tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Pusat pada 21 Oktober 2022-9 November 2022. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," kata Ipi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan MM selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dia menyatakan, kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

Pada 2010, KPK mengungkapkan, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan.

Herny pun meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. KPK menduga MM menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. Sementara itu, MM mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap eks bendara umum PBNU itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement