Rabu 21 Feb 2024 08:33 WIB

Ada yang Berubah, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Rabu 21 Februari

Hadirnya SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Kendaraan mobil pelayanan SIM keliling terparkir di LTC Glodok, Jakarta, (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan mobil pelayanan SIM keliling terparkir di LTC Glodok, Jakarta, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Saat ini dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo. 

Lokasi mobil layanan SIM keliling di Jakarta ada yang berubah, biasanya untuk di Jakarta Selatan terletak di Kampus Trilogi Kalibata. Kini lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan untuk hari ini, Rabu (21/2/2024), terletak di Halaman parkir Gedung Transmedia (Trans TV), di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. 

Baca Juga

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta 

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Gedung Transmedia (Trans TV), Jalan Kapten Tendean.
  • Jakarta Utara: LTC Glodok 
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Rabu (21/2/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. 

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

  • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, Depok, Jawa Barat.
  • Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Rabu (21/2/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

  • Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi
  • Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Rabu (21/2/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.  

Syarat perpanjangan SIM A atau C 

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  
  3. Tes Psikologi SIM  
  4. Surat Keterangan Sehat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement