Rabu 21 Feb 2024 14:56 WIB

Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan

Tiga berkas tersangka pembunuhan Subang yaitu Mimin, Arighi dan Abi belum lengkap

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tersangka Yosep Hidayah (topi merah) melakukan salah satu adegan saat rekontruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tersangka Yosep Hidayah (topi merah) melakukan salah satu adegan saat rekontruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hingga saat ini masih menyusun berkas dakwaan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Oleh karena itu, berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang.

"Sidangnya itu belum dilimpahkan ke pengadilan, teman-teman tim sedang susun dakwaan secara sempurna," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Nur mengatakan, apabila berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan maka akan diinformasikan. Sedangkan terkait dengan tiga berkas tersangka kasus pembunuhan Subang yaitu Mimin, Arighi dan Abi masih belum lengkap. "Tiga berkas masih dikoordinasikan dengan penyidik dan penuntut umum. Ada beberapa alat bukti belum dipenuhi," katanya.

Menurut Nur, penyidik akan menginformasikan apabila berkas perkara tiga tersangka sudah lengkap. "Kalau sudah P21 nanti akan disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah melimpahkan dua tersangka yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Yosep ditahan di Lapas Subang dan M Ramdanu di Rutan Polda Jawa Barat. Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi hingga saat ini tetap menolak terlibat dalam kasus pembunuhan. Mereka pun sempat mengajukan praperadilan dan ditolak.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement