REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tim kuasa hukum Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, akan menyiapkan pembelaan bagi kliennya. Dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama, Panji Gumilang dituntut oleh jaksa hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024). Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan Panji Gumilang dari segala dakwaan.
"Nanti satu pekan ya. Tadi semua sudah dengar jelas di persidangan," kata Dodi.
Dodi pun enggan menjawab mengenai tanggapannya atas tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Panji Gumilang. Pihaknya akan fokus menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.
"Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan hari Kamis, tanggal 29 (Februari)," cetus Dodi.
Seperti diketahui, dalam persidangan hari ini, jaksa menyatakan Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.
Untuk itu, jaksa menuntut agar Panji Gumilang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan.