Sabtu 24 Feb 2024 17:13 WIB

Respons Kasus Binus, Kemenkumham: Perundungan tak Pandang Status Sosial

Kemenkumham berharap kasus di Binus School diselesaikan lewat restorative justice.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School BSD
Foto: Ronggo
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School BSD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra prihatin dengan maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Binus School Serpong. Hal itu dia sebut menunjukan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial. 

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," ujar Dhahana lewat keterangannya, Sabtu (24/2/2024). 

Kendati demikian, Dhahana menuturkan, mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai. 

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," kata Dhahana.