REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mencopot Komisaris Hans Philip Samosir dari jabatan sebagai Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang.
Hans Philip dimutasi beberapa hari setelah terjadinya kasus 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur.
"(Hans Philip) mutasi ke Polda, kebutuhan organisasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Ahad (25/2/2024).
Keputusan mutasi Hans Philip tertuang dalam surat telegram bernomor ST/61/II/KEP/2024 yang diteken Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Langgeng Purnomo.
Dalam mutasi tersebut tertulis bahwa yang bersangkutan dimutasi sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lalu posisi Hans Philip sebagai Kapolsek Tanah Abang di jabat oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama.
Selain Hans Philip, Wakapolsek Tanah Abang Kompol William Alexander turut dimutasi pasca insiden kabur belasan tahanan dari sel Polsek Tanah Abang tersebut.
Namun dikatakannya, mutasi yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan kebutuhan organisasi. Saat ini dari 16 tahanan yang kabur, 10 diantaranya sudah diamankan dan kembali dijebloskan ke dalam sel. "Wakapolsek juga (dimutasi) ke Polres Jakarta Pusat. Kebutuhan organisasi.
Sebelumnya polisi kembali mengamankan delapan dari 16 tahanan yang kabur dari penjara Polsek Tanah Abang beberapa waktu lalu. Dengan deminikian sudah ada 10 tahanan yang sudah diamankan dan masih ada enam orang masih dalam pengejaran tim kepolisian.
Ke delapan tahanan yang kembali diamankan tersebut bernama Tinto Ramadhan Almazar, Rudyanto, Komeng, Marco, Hafis, Sandi, Yatno, dan Apriza.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa para tahanan bisa kabur setelah mendapatkan bantuan dari salah seorang istri tahanan.
Kata Susatyo, istri dari salah satu tahanan yang kabur tesebut menyeludupkan sebuah gergaji ke dalam sel. Karena itu pihaknya juga ikut mengamankan istri dari tahanan yang bernama Saripudin.
“Kami turut mengamankan Rizki Amelia. Dia adalah istri dari Saripudin (tahanan) yang diketahui membawa atau menyelipkan gergaji pada saat membesuk tahanan,” jelas Susatyo.
Baca juga: Alquran Sebut Langit Tercipta Hingga 7 Lapisan, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Menurut Susatyo, gergaji yang diseludupkan Rizki Amelia digunakan oleh para tahanan untuk memotong teralis secara bergantian selama tiga pekan.
Untuk mengelebui petugas yang berjaga, para napi menggergaji sembari bernyanyi sehingga suara dari nyanyian tersebut dapat meredam gesekan gergaji dengan tralis besi.
"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu, bergantian sambil bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui penjaga," kata Susatyo.
Rizki Amelia sendiri sudah berulangkali menjenguk suaminya di sel yang ada di Polsek Tanah Abang.
Akibat perbuatannya, Rizki Amelia akan dijerat dengann pasal 223 Junto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dgn membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun.